Wednesday, January 27, 2010

Kembali jadi Dekan, Plt Dekan FKIK Untan


Dari Pontianak Post Selasa, 26 Januari 2010


PONTIANAK--Senat Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam (MIPA) melakukan pertemuan dengan Rektor Untan di ruang sidang rektorat Lantai II. Pertemuan digelar terkait penolakan pengaktifan kembali DR Thamrin DEA sebagai Dekan FMIPA setelah rektor merevisi SK pengangkatannya sebagai Dekan FKIK. Penolakan ini datang dari sejumlah dosen dan mahasiswa FMIPA.Rektor Untan Prof DR Chairil Effendi MS menjelaskan semua sudah dibicarakan. “Sepakat menerima keputusan rektor,” katanya ditemui usai rapat dengan senat FMIPA, kemarin (25/1). Chairil menambahkan, yang terjadi hanya masalah komunikasi. Thamrin sebagai dekan FMIPA, dimintanya untuk secepatanya melengkapi anggota senat FMIPA, karena ada enam anggotanya yang sedang melanjutkan studi.

Sedang masalah kedokteran, menurut Chairil, secepatnya akan mencari dekan FKIK, dengan catatan harus PNS dosen yang sudah memenuhi persyaratan. “Memang aturan Dikti tidak masalah dekan FKIK bukan dokter menjabatnya,” ujarnya. FKIK, lanjut Chairil, pendiriannya merupakan aspirasi masyarakat Kalbar. Pembangunannya mendapat sokongan penuh dari stakeholder, baik itu pemerintah maupun masyarakat. Jadi, kata dia, dukungan stakholder sangat dibutuhkan perguruan tinggi. Sebagai bagian dari anggota senat FMIPA, DR Thamrin ikut dalam pertemuan tersebut. “Lima belas orang anggota senat yang mengikuti rapat. Sudah lebih dari duapertiga,” katanya ditemui usai pertemuan.
Menurut Thamrin, intinya sudah beres semua. Keputusan diambil melalui musyawarah secara kekeluargaan. “Ini lebih baik dari voting,” tutur Thamrin. “Perbedaan pendapat telah mencair dan sepakat mengaktifkan kembali dirinya sebagai Dekan FMIPA hingga akhir jabatan tahun 2013 mendatang, sambil mengemban tambahan sebagai Plt dekan FKIK. Aktivitas pembelajaran di FMIPA tidak terpengaruh dengan permasalahana ini. Sekarang lagi ujian akhir,” katanya. Thamrin menambahkan, hasil pertemuan dalam waktu dekat akan disosialisasikan ke seluruh civitas akademika FMIPA. Bentuk sosialisasinya, kata dia, disesuaikan dengan mekanisme intern fakultas. Teknisnya dapat melalui rapat jurusan atau rapat senat,” kata Thamrin mencontohkan.
Menurut Thamrin, sudut pandang beda, dinilainya wajar, namun perbedaan pendapat bukan dalam urusan ngotot melainkan untuk mencetak SDM. “Dekan merupakan tugas tambahan bagi seorang dosen,” katanya. Prof.DR.dr. Wahyuning Gumilar, yang ikut rapat senat, mengatakan Thamrin menjabat Plt Dekan FKIK, pengalaman Thamrin sebagai dekan FMIPA dapat dipakai untuk megembangkan FKIK. Ia menjelaskan, dekan FKIK dapat dijabat dari unsur bukan berlatar belakang seorang dokter, jadi bisa dipilih. “Mengeni dekan FKIK kedepan tergantung intern Untan,” katanya.

Jangan Diintervensi
Pihak-pihak yang tidak berkepentingan diminta tidak terlalu jauh mencampuri bahkan mengintervensi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Tanjungpura.”Untan itu adalah lembaga pendidikan yang otonom. Pihak lain di luar itu jangan terlalu intervensi. Apalagi dengan adanya kaitan pemerintah daerah. Bila perlu, pemerintah yang fasilitasi dan cari solusinya,” kata Ketua Komisi A DPRD Kalbar Retno Pramudya, menanggapi polemik penunjukkan Dekan FKIK dari Thamrin Usman, kemudian direvisi kembali karena adanya berbagai aspirasi.Bahkan Pemerintah Provinsi Kalbar sekalipun, kata dia, tidak harus mengintervensi kebijakan yang dilakukan Rektor Untan dalam pengangkatan Dekan FKIK.Begitu juga dengan campur tangan dokter-dokter RSUD Soedarso dalam pemilihan dekan, kata dia, sebenarnya tidak semestinya terjadi jika mereka mengetahui tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

”Kita minta dokter RSUD Soedarso jangan telalu jauh mencampuri soal dunia pendidikan FKIK Untan. Tugas mereka sebagai dokter di RSUD Soedarso harus diutamakan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat,” katanya.Retno juga meminta mahasiswa FKIK Untan jangan dibawa-bawa dalam ranah polemik, apalagi sampai diprovokasi untuk melakukan aksi pemilihan dekan.”Banyak diantaranya adalah mahasiswa yang kualiahnya dibiayai APBD kabupaten/kota. Jangan sampai ketika mereka terprovokasi dan melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, kemudian mengorbankan kuliah mereka seperti terkena skorsing atau bahkan dikeluarkan,” ujarnya.Retno menegaskan lagi, polemik penunjukkan Dekan FKIK Untan harus diserahkan sepenuhnya kepada Untan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi tanpa harus ada intervensi dari pihak manapun.(stm/zan)

No comments:

Post a Comment