Wednesday, January 27, 2010

RS Soedarso Dituding Intervensi


Dari Equator News

Selasa, 26 Januari 2010 , 01:54:00

Rektor ambil sikap atasi masalah. Dicari, sosok baru yang relevan. Polemik FKIK masih menyisakan masalah. Acuan Diknas atau Depkes yang dipakai?

PONTIANAK. Pelantikan Dr Thamrin Usman DEA sebagai Dekan Fakultas Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Untan telah dianulir. Namun keikutsertaan para dokter RSUD Soedarso yang juga pengajar di fakultas itu, dipermasalahkan.
“Penolakan itu ada kesan bahwa dokter di RSUD Soedarso mau ambil alih FKIK,” ucap H Retno Pramudya SH, Ketua Komisi A DPRD Kalbar yang membidangi Hukum dan Pemerintahan kepada Equator, belum lama ini.
Retno meminta senior-senior dokter yang ada di Rumah Sakit Soedarso itu jangan terlalu jauh mencampuri soal dunia pendidikan di Untan. Tugas di Soedarso masih banyak yang harus dibenahi, terutama masalah pelayanan kesehatan masyarakat Kalbar
Retno mengaku tidak habis pikir dengan penolakan tersebut. Untan merupakan lembaga pendidikan otonom yang dinaungi Departemen Pendidikan dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). “Penetapan Dekan ada prosesnya dan bukan main tunjuk. Ada aturan yang mengatur penetapan Dekan, tentunya aturan yang dibuat oleh Departemen Pendidikan bukan aturan yang dibuat oleh Departemen Kesehatan,” tegasnya.
Ia menyesalkan ada tindakan dokter yang anarkis pada saat pelantikan Dekan dilakukan melalui aksi demontrasi itu. “Aksi yang dilakukan para dokter itu merupakan contoh yang sangat tidak baik dan jangan ditiru oleh mahasiswa FKIK Untan,” serunya.
Meski Rektor Untan sudah merevisi SK pelantikan Thamrin, namun politisi PPP itu tetap berharap agar Rektor Untan mempertahankan Thamrin selaku Dekan FKIK yang telah dilantik, tak boleh berbalik arah.
“Dokter RSUD Soedarso ngurus rumah sakit tempatnya bekerja saja tidak becus, tapi malah mau ngurus FK-IK yang justru dinaungi oleh lembaga atau instansi lain. Itu sama saja mengurus rumah sendiri saja tidak genah, malah mau mengurusi rumah orang lain,” ucapnya.
Dokter, kata dia, jangan merusak dunia pendidikan yang telah didirikan di Untan dengan susah payah dan menguras APBD pemerintah kabupaten/kota se Kalbar dalam bentuk kerjasama. Pemda Kalbar juga diminta jangan ikut campur urusan internal Untan.
Sebaliknya, Pemda Kalbar justru memfasilitasi untuk menyelesaikan kisruh pelantikan Dekan FKIK. Jangan ikut campur independensi Untan. “Selama ini saya tidak pernah dengar ada mahasiswa FK-IK dan mahasiswa lainnya demonstrasi di lembaganya. Kita harapkan mahasiswa FK-IK dan mahasiswa Untan lainnya jangan mau ditunggangi atau diperalat pihak tertentu,” saran Retno.
Mahasiswa mesti fokus belajar agar bisa cepat selesai kuliah dan mengabdi di masyarakat, khususnya mahasiswa FKIK yang notabene dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota melalui anggaran APBD. “Beasiswa dari pemerintah kabupaten/kota dan keringat orang tua jangan sampai disia-siakan. Apalagi sampai dikorbankan hanya untuk memenuhi kepentingan sekelompok orang atau pihak-pihak tertentu,” tukasnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Turiman Fathurrahman Nur SH MHum mengatakan, pelantikan dan pemberhentian dekan adalah otoritas Rektor. “Siapa pun tidak boleh campur tangan atas keputusan itu,” ujarnya.
Terkait soal tata cara atau aturan kelayakan seorang Dekan, menurut Turiman, ada dasar hukum yang mengaturnya. “Termasuk juga pertimbangan dari senat,” ujar Turiman.
Pelantikan Thamrin sebagai Dekan FKIK memang tak ada masalah. Dalam Permendiknas Nomor 67 Tahun 2008 pasal 4 menyebutkan, untuk dapat diangkat sebagai pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan fakultas, seorang dosen harus memenuhi persyaratan, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia setinggi-tingginya 61 tahun pada saat diusulkan kepada pejabat yang berwenang mengangkat, berpendidikan serendah-rendahnya magister.
Syarat lainnya, bersedia dicalonkan menjadi pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan fakultas yang dinyatakan secara tertulis. Sementara jabatan untuk Rektor/Pembantu Rektor dan Dekan serendah-rendahnya menduduki jabatan Lektor Kepala. Bagi Pembantu Dekan, Ketua/Pembantu Ketua, Direktur/Pembantu Direktur serendah-rendahnya menduduki jabatan Lektor. (amk/bdu/jul)

No comments:

Post a Comment